Penghapusan jasa pendidikan dari jasa tidak kena pajak berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan

HIGHLIGHTS

  • who: Farina Firda Eprilia from the (UNIVERSITY) have published the article: Penghapusan Jasa Pendidikan dari Jasa Tidak Kena Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, in the Journal: (JOURNAL) of 05/04/2022

SUMMARY

    Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemberlakuan bukan objek PPN di Indonesia dikenakan terhadap 4 (empat) macam barang dan 17 (tujuh belas) macam jasa. Rumusan masalah yang akan penulis . . .

     

    Logo ScioWire Beta black

    If you want to have access to all the content you need to log in!

    Thanks :)

    If you don't have an account, you can create one here.

     

Scroll to Top

Add A Knowledge Base Question !

+ = Verify Human or Spambot ?