HIGHLIGHTS
- who: Aulia-3 from the (UNIVERSITY) have published the article: PERUBAHAN SOSIAL DAN PEMBARUAN HUKUM ISLAM PERSPEKTIF SADD AL-DZARI’AH Gibtiah, in the Journal: (JOURNAL)
SUMMARY
Sisi terakhir ini hukum Islam disebut dengan kumpulan hukum-hukum syara' yang dihasilkan melalui ijtihad (Zahrah tt.: 5). Dari karakteristik hukum Islam sebagai ilmu tersebut memperlihatkan bahwa apapun yang dihasilkan dari hukum Islam adalah suatu produk penalaran yang berarti pula *Koresponden †Koresponden menerima konsekuensi-konsekuensinya sebagai ilmu. Di antara konsekuensi-konsekuensi itu adalah bahwa hukum Islam sebagai ilmu adalah skeptis, hukum Islam sebagai ilmu "terbuka" untuk . . .

If you want to have access to all the content you need to log in!
Thanks :)
If you don't have an account, you can create one here.