HIGHLIGHTS
- who: Islamic Law et al. from the (UNIVERSITY) have published the Article: PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG DENDA AKIBAT PEMBATALAN PINANGAN (KHITBAH) OLEH PIHAK PEREMPUAN, in the Journal: (JOURNAL)
SUMMARY
Kegiatan Peminangan dimaksudkan supaya masing-masing pihak dapat mengenal pribadi dan identitas calon suami atau istri sesuai dengan langkah-langkah yang di gariskan oleh syara'. Tujuan Khitbah (Pinangan) Adapun tujuan khitbah di antaranya: a. karena ingin menjamin perkawinan yang di kehendaki itu sudah dapat dilangsungkan dalam waktu dekat. b. Hikmah Khitbah (pinangan) Agar lancar kegiatan khitbah (pinangan) ini, pelamar di perkenankan melihat dan berkenalan . . .
If you want to have access to all the content you need to log in!
Thanks :)
If you don't have an account, you can create one here.